Studi hadis

Posted by Pustaka Mirzan On Rabu, 17 November 2010 0 komentar
A. PENDAHULUAN
Studi hadis telah banyak menyita perhatian ulama sejak awal perkembangan Islam hingga saat ini. Bahkan, khazanah Islam lebih banyak dipenuhi kitab- kitab hadis dibanding kitab- kitab tafsir. Ini menunjukkan pentingnya kedudukan hadis dalam Islam. Bersama al- Qur’an, hadis merupakan sumber hukum dan petunjuk untuk kehidupan. Di sisi lain, berbeda dengan al- Qur’an, hadis tidak pernah dibukukan, bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarang Sahabat untuk mencatat hadis- hadis, karena khawatir akan bercampur dengan dengan ayat- ayat al- Qur’an. Kendati sudah ada catatan- catatan khusus baru dimulai pada abad ke- 2 H.
Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abu Bakar Ibnu Hazm sebagai berikut, "Perhatikanlah, apa yang berupa hadits Rasulullah SAW. maka tulislah, karena sesungguhnya aku khawatir ilmu agama tidak dipelajari lagi, dan ulama akan wafat. Janganlah engkau terima sesuatu selain hadits Nabi SAW. Sebarluaskanlah ilmu dan ajarilah orang yang tidak mengerti sehingga dia mengerti. Karena, ilmu itu tidak akan binasa (lenyap) kecuali kalau ia dibiarkan rahasia (tersembunyi) pada seseorang."
Dalam banyak hal, al- Qur’an hanya menyebut prinsip- prinsip umum sehingga diperlukan penjabaran lebih lanjut. Karena itu, salah satu fungsi hadis ialah menjelaskan dan menjabarkan hal- hal yang ada tetapi belum terperinci dalam al- Qur’an. Selain itu, hadis juga membatasi ketentuan al- Qur’an yang bersifat umum. Bahkan hadis bisa juga menetapkan hukum yang tidak ada dalam al- Qur’an.
Hadis merupakan sumber ajaran Islam di samping al-Qur'an. Mengingat begitu pentingnya hadis, maka studi atau kajian terhadap hadis akan terus dilakukan, bukan saja oleh umat Islam, tetapi oleh siapapun yang berkepentingan terhadapnya.
Berbeda dengan ayat-ayat al-Qur'an yang semuanya dapat diterima, hadis tidak semuanya dapat dijadikan sebagai acuan atau hujjah. Hadis ada yang dapat dipakai dan ada yang tidak dipakai. Untuk menjaga hadis dari kebohongan dan pemalsuan dalam periwayatannya, para ulama merumuskan syarat- syarat penerimaan hadis, baik yang berhubungan dengan periwayatnya maupun isi hadis tersebut. Di sinilah letak perlunya meneliti hadis. Agar dapat meneliti hadis secara baik diperlukan antara lain pengetahuan tentang kedudukan sunnah dalam Islam, masalah penulisan, pencatatan, sistem isnad, penggolongan, pemalsuan dan literatur (kitab- kitab) hadis serta keritik- keritik dan perkembangannya yang mana keseluruhannya terdapat dalam studi hadis.


B. PENGERTIAN HADIS, SUNNAH, SANAD, MATAN DAN RAWI
1. Hadis
Pengertian hadis (ﺍﻟﺤﺪﺙ) menurut bahasa adalah baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan, cerita. Menurut ahli hadis; segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad SAW atau segala berita yang bersumber dari Nabi SAW berupa ucapan, perbuatan, taqrir (peneguhan kebenaran dengan alasan), maupun deskripsi sifat- sifat Nabi SAW yang bersangkut- paut dengan hukum.
Dalam buku Departemen Agama, Ensklopedi Islam (1993), bahwa hadis adalah segala sabda, perbuatan, pengakuan, (taqrir) dan hal ihwal Nabi Muhammad SAW, dapat disinonimkan dengan sunnah. Sebahagian ulama, misalnya al-Tibi berpendapat bahwa hadis bukan hanya memuat berita yang berasal dari Nabi dan Tabiin.
Sedangkan dalam buku Metodologi Islam (2007), karangan Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A, hadis ialah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi SAW. Walupun hanya sekali saja terjadi sepanjang hidupnya dan walaupun diriwayatkan oleh seorang saja.

2. Sunnah
Sunnah ( ﺍﻟﺴﻨﺔ) menurut bahasa adalah jalan, metode dan arah. Menurut ulama ahli hadis, sunnah adalah perkataan, perbuatan, taqrir, sifat akhlak dan sifat anggota badan yang disandarkan kepada Rasululah SAW.
Sedangkan sunnah menurut istilah adalah, istilah yang mengacu kepada perbuatan yang mutawatir, yakni cara Rasulullah SAW melaksanakan suatu ibadah yang dinukilkan kepada kita dengan amaliah yang mutawatir pula.
Sedang menurut ulama ushul fiqh, sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir terhadap suatu perkataan atau perbuatan yang datang dari Rasululah SAW. Sedangkan menurut analisa pemakalah, hli ushul fiqh mendefenisikan Sunnah adalah untuk menjelaskan hal-hal yang bersangkut paut dengan hukum.
Sunnah juga adalah hujjah, sebagaimana firman Allah:
          
”Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm [53]: 3-4)
...          •   •    
“...apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
                              
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al- Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa [4]: 59).

3. Sanad
Menurut bahasa, sanad (ﺳﻨﺪ) berarti sandaran atau pegangan (al-Mu'tamad). Secara istilah, dalam ilmu hadis sanad berarti jajaran orang-orang yang menyampaikan seseorang kepada matan hadis atau silsilah urutan orang-orang yang membawa hadis dari Rasul, sahabat, tabiin, tabi’ at- tabiin, dan seterusnya sampai kepada orang yang membukukan hadis tersebut.
Sanad adalah jalan yang bisa menyampaikan kepada matan. Jadi Sanad adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah SAW yakni Sahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadis atau yang mencatat hadis), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan sahabat yang meriwayatkan hadis itu dikatakan akhir sanad.
Untuk menghadapi suatu hadis yang sanadnya banyak, tetapi semuanya daif, maka dalam hal ini perlu ditelaah letak ke-daifannya. Sanad yang daif tetap saja daif bila ke-daifan itu terletak pada periwayat yang sama tanpa ada mutabi’ yang mampu “menolongnya”.
Salah satu contoh hadis adalah:

احمد بن حنبل : حدثنا عبد الله حدثنى ابى حدثنا محمد بن السماك عن يزيد بن ابى زباد عن المسيب بن رافع عن عبد الله بن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا تشتروا السمك فى الماء فانه غرر"
Skema Sanad:
Rasulullah SAW

‘Abdullah ibn Mas’ud (shb. W. 33 H)

al- Musayyab ibn Rafi’ (w. 109 H)

Yazed ibn Abi zabad (47-136)

Muhammad ibn as-Sammak (Abu al Abbas) (w.183 H)

Ahmad (164-241 H)

‘Abdullah (w. 290 H).

Untuk mengatasi masalah sanad yang keadaannya seperti contoh di atas, diperlukan kecermatan dalam melakukan i’tibar, disamping takhrij al- Hadis untuk hadis-hadis yang semakna dan tahqiq dengan metode muqaranah.
Contoh lain misalnya :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ وَلَا يُبَاعُ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلَّا الْعَرَايَا

Skema Sanad:

























4. Matan (Matnul Hadis)
Kata matan atau al-matan menurut bahasa berarti ma shalaha wa irtifa’a min al-arabi ( tanah yang meninggi). Secara terminology istilah matan memiliki beberapa defenisi yang pada dasarnya maknanya sama yaitu materi atau lafadh hadis itu sendiri. Pada salah-satu defenisi yang sangat sederhana, misalnya di sebutkan bahwa matan itu ialah ujung atau tujuan sanad (ghayah as-sanad). Dari defenisi ini memberikan pengertian bahwa apa yang tertulis setelah silsilah sanad, adalah matan hadis .
Pada defenisi lain, seperti di katakan oleh ibnu al-Jamaah di sebutkan, bahwa matan ialah :
ما ينتهي اليه السند من الكل م
“Sesuatu kalimat tempat berakhirnya sanad”
Sedangkan menurut Ath-Thibi mendefenisikan matan adalah :
الفا ظ الحديث التئ تتقوم بها معا نيه
“ Lafadh-lafadh hadis yang di dalamnya mengandung ma’na-ma’na tertentu”
Kalimat”ujung sanad”menunjukkan pada pemahaman yang disebut matan (materi lafadh hadis) yang penulisannya di tempatkan setelah sanad dan sesudah rawi.
Defenisi di atas sejalan dengan pandangan ibnu al-Atsir al-Jazari (W.606.H), bahwa setiap matan hadis tersusun atas element lafadh (teks) dan elemen makna (konsep).
5. Rawi
Rawi adalah orang yang menerima hadis dan menyampaikannya dengan salah satu bahasa penyampaiannya. Para ulama mengklasifikasikan para rawi dari segi banyak dan sedikitnya hadis yang mereka riwayatkan serta peran mereka dalam bidang ilmu hadits menjadi beberapa tingkatan. Dan setiap tingkat diberi julukan secara khusus, yaitu:
al-Musnid, adalah orang yang meriwayatkan hadis beserta sanadnya, baik ia mengetahui kandungan hadis yang diriwayatkannya atau sekedar meriwayatkan tanpa memahami isi kandungannya.
al-Muhaddits. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Sayyid an-Nas, al-Muhaddits adalah orang yang mencurahkan perhatiannya terhadap hadis, baik dari segi riwayah maupun dirayah, hapal identitas dan karakteristik para rawi, mengetahui keadaan mayoritas rawi di setiap zamannya beserta hadis-hadis yang mereka riwayatkan; tambahan dia juga memiliki keistimewaan sehingga dikenal pendiriannya dan ketelitiannya. Dengan kata lain ia menjadi tumpuan pertanyaan umat tentang hadis dan para rawinya, sehingga menjadi masyhur dalam hal ini dan pendapatnya menjadi dikenal karena banyak keterangan yang ia sampaikan lalu ditulis oleh para penanyanya. Ibnu al-Jazari berkata, "al-Muhaddits adalah orang menguasai hadis dari segi riwayah dan mengembangkannya dari segi dirayah."
al-Hafidh, secara bahasa berarti 'penghapal' Gelar ini lebih tinggi daripada gelar al-Muhaddits. Para ulama menjelaskan bahwa al-Hafidh adalah gelar orang yang sangat luas pengetahuannya tentang hadis beserta ilmu-ilmunya, sehingga hadits yang diketahuinya lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya." Ibnu al-Jazari berkata, "al-Hafidh adalah orang yang meriwayatkan seluruh hadis yang diterimanya dan hapal akan hadis yang dibutuhkan darinya."
al-Hujjah, gelar ini diberikan kepada al-Hafidh yang terkenal tekun. Bila seorang hafidh sangat tekun, kuat dan rinci hapalannya tentang sanad dan matan hadits, maka ia diberi gelar al-Hujjah. Ulama mutaakhirin mendefinisikan al-Hujjah sebagai orang yang hafal tiga ratus ribu hadis, termasuk sanad dan matannya. Bilangan jumlah hadis yang berada dalam hapalan ulama, sebagaimana yang mereka sebutkan itu, mencakup hadis yang matannya sama tetapi sanadnya berbilang; dan yang berbeda redaksi/matannya. Sebab, perubahan suatu hadis oleh suatu kata, baik pada sanad atau pada matan, akan dianggap sebagai suatu hadits tersendiri. Dan seringkali para muhadditsin berijtihad dan mengadakan perlawatan ke berbagai daerah karena adanya perubahan suatu kalimat dalam suatu hadis seperti itu.
al-Hakim, adalah rawi yang menguasai seluruh hadis sehingga hanya sedikit saja hadis yang terlewatkan.
Amir al-Mu'minin fi al-Hadis (baca: Amirul Mukminin fil Hadits) adalah gelar tertinggi yang diberikan kepada orang yang kemampuannya melebihi semua orang di atas tadi, baik hafalannya maupun kedalaman pengetahuannya tentang hadis dan 'illat-'illatnya, sehingga ia menjadi rujukan bagi para al-Hakim, al-Hafidh, serta yang lainnya. Di antara ulama yang memiliki gelar ini adalah Sufyan ats-Tsawri, Syu'bah bin al-Hajjaj, Hammad bin Salamah, Abdullah bin al-Munarak, Ahmad bin Hanbal, al-Bukhari, dan Muslim. Dan dari kalangan ulama mutaakhkhirin ialah al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani dan lainnya. Jadi yang menjadi ukuran tingkat keilmuan para ulama hadis adalah daya hafal mereka, bukan banyaknya kitab yang mereka miliki, sehingga orang yang memiliki banyak kitab namun tidak hafal isinya, tidak dapat disebut sebagai al-Muhaddits.

C. PERKEMBANGAN AWAL STUDI HADIS

1. Penulisan dan Pembukuan Hadis Secara Resmi (Abad ke 2 H)

Pada periode ini Hadis-hadis Nabi SAW mulai ditulis dan dikumpulkan secara resmi. Adapun Khalifah yang memerintah pada saat itu adalah Umar ibn Abdul Aziz dari Dinasti Umayyah. Umar ibn Abdul Aziz mempunyai kepentingan di dalam kepemimpinannya untuk menulis dan membukukan Hadis secara resmi, hal ini didadasarkan pada beberapa riwayat, Umar ibn Abdul Aziz khawatir akan hilangnya hadis dan wafatnya para ulama hadis. Para sahabat telah berpencar di berbagai daerah, bahkan tidak sedikit jumlahnya yang sudah meninggal dunia. Sementara hadis-hadis yang ada di dada mereka belum tentu semuanya sempat diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, khalifah yang terkenal wara’ dan takwa ini mengupayakan pengumpulan dan penulisan Hadis.
Pada masa pemerintahan Umar ibn Abdul Aziz,Islam sudah meluas sampai ke daerah-daerah yang tentunya pemahaman dan pemikiran mereka khususnya tentang keislaman itu sendiri adalah hadis. Khalifah berinisiatif untuk mengumpulkan hadis-hadis tersebut dikarenakan semakin meluasnya perkembangan Islam yang umumnya orang-orang yang baru memeluk agama Islam butuh dengan pengajaran yang didasarkan pada hadis-hadis Nabi. Selain itu gejolak politik yang terjadi di kalangan umat Islam, ada beberapa kelompok yang mencoba menyelewengkan sabda-sabda Rasulullah SAW yang akhirnya akan merusak ajaran kemurnian Islam itu sendiri. Oleh karena itu Umar ibn Abdul Aziz telah menyusun suatu gerakan yang penuh semangat dalam rangka penyebarluasan dakwah Islamiyah.

2. Masa Pemurnian dan Penyempurnaan Penulisan Hadis (Abad ke 3 H)
Menurut ahli hadis, yang menjadi masalah pokok yang menyebabkan keterlambatan sampai seratus tahun lebih dalam pembukuan hadis adalah karena hanya mengikuti pendapat populer di kalangan mereka tanpa meneliti sumber-sumber yang menunjukkan bahwa Hadis sudah dibukukan pada masa yang lebih awal. Sedangkan sebab lain kenapa hadis belum disusun dan dibukukan pada masa sahabat dan tabi'in dikarenakan adanya larangan Nabi dalam shahih Muslim, khawatir akan bercampur dengan al-Qur’an, sebab lain hafalan mereka sangat kuat dan mereka juga cerdas, di samping umumnya mereka tidak dapat menulis. Baru pada masa akhir tabi'in, hadis-hadis Nabi disusun dan dibukukan.
Masa pemurnian dan penyempurnaan hadis berlangsung sejak pemerintahan al-Ma'mun sampai awal pemerintahan al-Muqtadir dari khalifah Dinasti Abbasiyah. Ulama-ulama hadis memusatkan pemeliharaan pada keberadaan hadis, terutama kemurnian Hadis Nabi SAW, sebagai antisipasi mereka terhadap kegiatan pemalsuan hadis yang semakin marak.
Oleh sebab itu para ulama berupaya agar pelestarian yang berbentuk hadis dapat terus dipertahankan dan diabadikan tentunya dengan menyeleksi satu demi satu hadis yang telah masuk ataupun penemuan baru yang hubungan keakuratannya adalah bisa dipertanggungjawabkan serta memang benar-benar datang dari Nabi SAW. Maka para ulama melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk menemui para perawi hadis yang jauh dari pusat kota. Di antara mereka adalah Imam Bukhari yang telah melakukan perjalanan selama 16 tahun dengan mengunjungi kota Mekkah, Madinah dan kota-kota lain. Seterusnya mereka juga melakukan pengklasifikasian Hadis yang disandarkan kepada Nabi (marfu'), dan yang disandarkan kepada para sahabat (mawquf), serta yang disandarkan kepada tabi'in (maqthu'), serta penyeleksian hadis kepada Hadis Shahih, Hasan, dan Dha'if.



3. Masa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam Penulisan Hadis (Abad 4 s/d 7 H)
Sebelum datangnya agama Islam, bangsa Arab tidak dikenal dengan kemampuan membaca dan menulis, sehingga mereka lebih dikenal sebagai bangsa yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun demikian, ini tidak berarti bahwa di antara mereka tidak ada seorangpun yang bisa menulis dan membaca. Keadaan ini hanya sebagai ciri keadaan dari mereka. Sejarah telah mencatat bahwa sejumlah orang yang di antara mereka ada yang mampu membaca dan yang menulis, Adiy bin Zaid al-Abbay (w. 35 sebelum hijrah) misalnya, sudah belajar menulis hingga menguasainya, dan merupakan orang yang pertama yang mampu menulis dengan bahasa Arab yang ditujukan kepada Kisra. Sebagian orang Yahudi juga mengajarkan anak-anak di Madinah menulis Arab. Kota Mekkah dengan pusat perdagangannya sebelum keNabian, menjadi saksi adanya para penulis dan orang-orang yang mempu membaca.
Pada masa setelah sahabat kegiatan pengumpulan hadis sudah menjadi suatu keharusan sejak abad ke-2, hal ini didasari karena perkembangan Islam semakin meluas dan diperlukannya rujukan-rujukan hukum yang mudah untuk didapatkan argumennya. Maka pemeliharaan hadis sudah menjadi tanggungjawab para penguasa pada saat itu. Dimulai dari khalifah al-Muqtadir sampai pada al-Mu'tashim, walaupun kekuasaan Islam sudah mulai melemah pada abad ke 7 akibat serangan Holagu Khan cucu dari Jengis Khan, namun kegiatan para ulama hadis dalam rangka memeliharannya dan mengembangkannya berlangsung sebagaimana pada periode sebelumnya. Hanya saja hadis yang dihimpun tidaklah sebanyak masa sebelumnya.

4. Pensyarahan, Penghimpunan, Pentakhiran, dan Pembahasan Hadis (Abad 7 H s/d sekarang)
a. Kegiatan periwayatan hadis
Berawal dari penaklukan yang dilakukan oleh tentara Tartar terhadap pemerintahan Abbasiyah yang kemudian dihidupkan kembali oleh dinasti Mamluk setelah berhasil menaklukkan bangsa Mongol. Akan tetapi Dinasti Mamluk mempunyai maksud tertentu dengan membai'at khalifah. Hanyalah sekedar simbol agar daerah-daerah Islam lain mau mengakui daerah Mesir sebagai pusat pemerintahan Islam yang akhirnya umat akan tunduk kepada Mesir sebagai pemerintahan Islam, setelah itu lahirlah pengakuan pada Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam. Setelah masa berlalu, kekuasaan Dinasti Mamluk sudah mulai surut, masuklah abad ke-8 H, Usman Kajuk mendirikan kerajaan di Turki atas peninggalan Bani Saljuk di Asia Tengah sambil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil yang ada disekirnya dan selanjutnya membangun Daulah Utsmaniah yang berpusat di Turki. Setelah menaklukkan Konstantinopel dan Mesir (runtuhnya Khalifah Abbasiyah), maka berpindahlah pusat kekuasaan Islam ke Konstantinopel pada abad ke-13 H, Mesir yang dipimpin oleh Muhammad Ali mulai bangkit untuk mengembalikan kejayaan Mesir masa silam. Namun Eropa bertambah kuat menguasai dunia, secara bertahap mereka mulai menguasai daerah-daerah Islam, sehingga pada abad ke-19 M sampai abad ke-20 M hampir seluruh wilayah Islam dijajah oleh bangsa Eropa.
Kebangkitan kembali umat Islam baru dimulai pada pertengahan abad ke-20 M. Pada masa ini, para ulama hadis pada umumnya mempelajari kitab-kitab hadis yang sudah ada dan selanjutnya mengembangkannya dan meringkasnya sehingga menghasilkan jenis-jenis karya seperti kitab Syarah, Mukhtashar, Zawa'id, Takhrij dan lain sebagainya. Tentunya tidak terlepas dari pengkaji hadis pada saat sekarang, selain mengkaji Matan (isi) hadis tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dan bacaan pada generasi baru dan tidak hanya menerima bahwa hadis tersebut shahih atau tidak shahih. Akan tetapi kita telah mendapatkan suatu pengetahuan dasar untuk mencari dan memastikan sebab musabab hadis tersebut beroperasi, yang tentunya tidak terlepas dari perjalanan menyelamatkan hadis dari orang-orang yang ingin menyelewengkannya.
Dalam hal ini kita tidak terlepas dari ilmu Tarikhi'r-Ruwah yang membicarakan hal ihwal para rawi hadis baik yang bersangkutan dengan umur dan tanggal kapan mereka dilahirkan, dimana domisili mereka dan kapan mereka menerima hadis dari guru-guru mereka.

b. Bentuk penyusunan kitab Hadis
Pada periode ini, umumnya para ulama hadis mempelajari kitab-kitab hadis yang telah ada, kemudian mengembangkan dan meringkaskannya sehingga menjadi sebuah karya sebagai berikut:
a. Kitab Syarah. Yaitu kitab yang memuat uraian dan penjelasan kandungan hadis dari kitab tertentu dan hubungannya dengan dalil-dalil lain yang bersumber dari al-Qur’an, Hadis, ataupun kaidah-kaidah syara’ lainnya. Di antara contohnya adalah:
1. Fath al-Bari, oleh Ibn Hajar al-Asqalani, yaitu syarah kitab Shahih al-Bukhari.
2. Al-Minhaj, qleh al-Nawawi, yang mensyarahkan kitab Shahih Muslim.
3. ‘Aun al-Ma’bud, oleh Syams al-Haq al-Azhim al-Abadi, syarah sunan Abu Dawud.

b. Kitab Mukhtashar. Yaitu kitab yang berisi ringkasan dari suatu kitab Hadis, seperti Mukhtashar Shahih muslim, oleh Muhammad fu’ad abd al-Baqi.
c. Kitab Zawa’id. Yaitu kitab yang menghimpun hadis-hadis dari kitab-kitab tertentu yang tidak dimuat kitab tertentu lainnya. Di antara contohnya adalah Zawa’id al-Sunan al-Kubra, oleh al-Bushiri, yang memuat hadis-hadis riwayat al-Baihaqi yang tidak termuat dalam al-Kutub al-Sittah.
d. Kitab petunjuk (kode indeks) hadis. Yaitu, kitab yang berisi petunjuk-petunjuk praktis yang mempermudah mencari matan hadis pada kitab-kitab tertentu. Contohnya, Miftah Kunuz al-Sunnah, oleh A.J. Wensinck, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh M. Fu’ad ‘Abd al-Baqi.
e. Kitab Takhrij. Yaitu kitab yang menjelaskan tempat-tempat pengambilan hadis-hadis yang memuat dalam kitab tertentu dan menjelaskan kualitasnya. Contohnya adalah, Takhrij Ahadits al-Ihya’, oleh Al-‘Iraqi. Kitab ini men-takhrij Hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali.
f. Kitab Jami’. Yaitu kitab yang menghimpun hadis-hadis dari berbagai kitab hadis tertentu, seperti al-Lu’lu’ wa al-Marjan, karya Muhammad fu’ad al-Baqi. Kitab ini menghimpun hadis-hadis Bukhari dan Muslim.
g. Kitab yang membahas masalah tertentu, seperti masalah hukum. Contohnya, Bulugh al-Maram min Adillah al-Hakam, oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani dan Koleksi Hadis-Hadis Hukum oleh T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy.

Dengan adanya karya-karya besar para ahli hadis tersebut, maka dapatlah mempermudah generasi sekarang ini dalam mempelajari serta mentelusuri hadis-hadis yang ada sekarang, sehingga dapat mengetahui kualitas hadis-hadis tersebut, dan menghindarkan diri dari pengamalan hadis-hadis yang daif.

D. PENDEKATAN UTAMA DALAM STUDI HADIS
Banyaknya pembahasan mengenai kehadisan, membuat ilmu hadis tumbuh menjadi salah satu disiplin ilmu keislaman. Dalam meneliti hadis, para ulama menggunakan berbagai cara dalam melakukan penelitian hadis. Penelitian tersebut dilakukan melalui pendekatan- pendekatan dalam penelitian. Penelitian hadis tampak masih terbuka luas, terutama jika dikaitkan dengan permasalahan aktual dewasa ini. Penelitian terhadap kualitas hadis yang dipakai dalam berbagai kitab, misalnya belum banyak dilakukan. Demikian pula penelitian hadis- hadis yang ada hubungannya dengan berbagai masalah aktual tampak masih terbuka luas. Berbagai pendekatan dalam memahami hadis juga belum banyak digunakan. Misalnya pendekatan sosiologis, paedagogis, antropologis, ekonomi, politik, filosofis, tampaknya belum banyak digunakan oleh para peneliti hadis sebelumnya. Akibat dari demikian, tampak bahwa pemahaman masyarakat terhadap hadis pada umunya masih bersifat parsial.
Dalam buku Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A, Metodologi Studi Islam (2007) dijelaskan mengenai pendekatan- pendekatan dalam penelitian hadis. Pendektan tersebut antara lain :
1. Penelitian hadis yang dilakukan oleh H.M. Quraish Shihab menggunakan penelitian yang bersifat Deskriptif analitis. Bahan penelitiannya adalah bahan kepustakaan atau bahan bacaan, yaitu sejumlah buku yang ditulis oleh para pakar di bidang hadis, termasuk juga al- Qur’an.
2. Penelitian yang dilakukan Musthafa al-Siba’iy menggunakan pendektan historis dan disajikan secara desktiptif analistis. Yakni dalam sistem penyajiannya menggunakan pendektan kronologis urutan waktu dalam sejarah. Ia berupaya mendapatkan bahan- bahan penelitian sebanyak- banyaknya dari berbagai literatur hadis sepanjang kurun waktu yang tidak singkat yakni selama 200 tahun, sejak dari masa rintisan Syihab al-Din al-Zuhri (w. 124 H/ 742 M) sampai penyelesaian al-Nasa’iy (w. 303 H/ 916 M), salah satu tokoh al-Kuttab al-Sittah.
3. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad al-Ghazali menggunakan penelitian eksploratif, yakni membahas, mengkaji dan menyelami sedalam- dalamnya berbagai persoalan aktual yang muncul dimasyarakat untuk kemudian diberikan status hukumnya dengan berpijak pada konteks hadis. Dengan kata lain, M. al-Ghazali terlebih dahulu memahami hadis yang ditelitinya dengan berbgai masalah aktual yang muncul dimasyarakat. Corak penyajiannya masih bersifat deskriptif analistis. Yakni, mendeskripsikan hasil penelitiannya sedemikian rupa, dilanjutkan menganalsisnya dengan menggunakan pendekatan fiqih, sehingga terkesan ada misi pembelaan dan pemurnian ajaran islam dalam berbagai paham yang dianggapnya tidak sejalan dengan al- Qur’an dan al- Sunnah yang mutawatir.
4. Penelitian yang dilakukan oleh Zain al-Din ’Abd al-Rahim bin al-Husain al-Iraqy menggunakan penelitian yang bersifat awal, yakni penelitian yang ditujukan untuk menemukan bahan- bahan untuk digunakan membangun suatu ilmu.

E. PERKEMBANGAN MUTAKHIR DAN KRITIK TERHADAP STUDI HADIS

Status dan kualitas hadis, apakah dapat diterima ataupun ditolak, tergantung kepada sanad dan matan. Apabila sanad hadis telah memenuhi syarat-syarat tertentu, maka hadis tersebut adalah sahih dari segi sanadnya, tetapi belum tentu dari segi matannya, sebaliknya, jika ternyata sanad daif, maka otomatis hadis itu menjadi daif sekalipun matannya nanti sahih.
Begitu pentingnya peranan sanad dalam menetapkan status dan kualitas suatu hadis, maka para ulama hadis telah melakukan upaya untuk mengetahui secara jelas mengenai keadaan sanad. Upaya dan kegiatan ini berwujud dalam bentuk penelitian hadis. Penelitian sanad sering juga disebut dengan kritik ekstern atau an-Naqd az-Zahiri. Urgensi penelitian ini berkaitan dengan kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al- Qur’an, dan karenanya, apabila syarat-syarat suatu hadis untuk dijadikan hujjah tidak terpenuhi, maka akan menyebabkan tidak benarnya suatu hukum ajaran Islam yang dirumuskan.
Kata penelitian (kritik) dalam Ilmu Hadis sering dinisbatan pada kegiatan penelitian hadis yang disebut dengan al Naqd (ا لنـقـد ) yang secara etimologi adalah bentuk masdar dari ( نقـد ينقـد ) yang berarti mayyaza, yaitu memisahkan sesuatu yang baik dari yang buruk. Kata al Naqd itu juga berarti “kritik” seperti dalam literatur Arab ditemukan kalimat Naqd al kalam wa naqd al syi’r yang berarti “ mengeluarkan kesalahan atau kekeliruan dari kalimat dan puisi atau Naqd al darahim yang berarti : تمييزالدراهم واخراج الزيف منها (memisahkan uang yang asli dari yang palsu ).
Di dalam ilmu Hadis, al Naqd berarti :
تمييز الاحاديث الصحيحة من الضعيفة والحكم على الرواة توثيقا وتجريحا

“Memisahkan hadis-hadis yang shahih dari dha’if, dan menetapkan para perawinya yang tsiqat dan yang jarh (cacat). “

Jika kita telusuri dalam al- Qur’an dan Hadis maka kita tidak menemukan kata al Naqd digunakan dalam arti kritik, namun al- Qur’an dalam maksud tersebut menggunakan kata yamiz yang berarti memisahkan yang buruk dari yang baik
Obyek kajian dalam kritik atau penelitian hadis adalah : Pertama, pembahasan tentang para perawi yang menyampaikan riwayat Hadis atau yang lebih dikenal dengan sebutan sanad, yang secara etimologi mengandung kesamaan arti dengan kata thariq yaitu jalan atau sandaran sedangkan menurut terminologi, sanad adalah jalannya matan, yaitu silsilah para perawi yang memindahkan (meriwayatkan) matan dari sumbernya yang pertama. Maka pengertian kritik sanad adalah penelitian, penilaian, dan penelusuran sanad Hadis tentang individu perawi dan proses penerimaan Hadis dari guru mereka dengan berusaha menemukan kesalahan dalam rangkaian sanad guna menemukan kebenaran yaitu kualitas hadis.
Kedua, pembahasan materi atau matan hadis itu sendiri. Yang secara etimologi memiliki arti sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari tanah . Sedangkan secara terminologi, matan berarti sesuatu yang berakhir padanya (terletak sesudah) sanad, yaitu berupa perkataan .Sehingga kritik matan adalah kajian dan pengujian atas keabsahan materi atau isi hadis.
Apabila kritik diartikan hanya untuk membedakan yang benar dari yang salah maka dapat dikatakan bahwa kritik Hadis sudah dimulai sejak pada masa Nabi Muhammad, tapi pada tahap ini , arti kritik tidak lebih dari menemui Nabi SAW dan mengecek kebenaran dari riwayat (kabarnya) berasal dari beliau. Dan pada tahap ini juga, kegiatan kritik hadis tersebut sebenarnya hanyalah merupakan konfirmasi dan suatu proses konsolidasi agar hati menjadi tentram dan mantap. Oleh karena itu kegiatan kritik hadis pada masa nabi sangat mudah, karena keputusan tentang otentisitas suatu hadis ditangan Nabi sendiri.
Lain halnya dengan masa sesudah Nabi wafat maka kritik hadis tidak dapat dilakukan dengan menanyakan kembali kepada Nabi melainkan dengan menanyakan kepada orang atau sahabat yang ikut mendengar atau melihat bahwa Hadis itu dari Nabi seperti : Abu Bakar ash-Shidiq, Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Aisyah dan Abdullah Ibn Umar.
Pada masa Sahabat, kegiatan kritik Hadis dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shidiq. Seperti yang dikatakan oleh al-Dzahabi bahwa “ Abu Bakar adalah orang pertama yang berhati-hati dalam menerima riwayat hadis” dan juga yang dikatakan oleh al-Hakim bahwa “ Abu Bakar adalah orang pertama yang membersihkan kebohongan dari Rasul SAW”.
Sikap dan tindakan kehati-hatian Abu Bakar telah membuktikan begitu pentingnya kritik dan penelitian Hadis. Diantara wujud penerapannya yaitu dengan melakukan perbandingan di antara beberapa riwayat yang yang ada seperti contohnya :
“Pengalaman Abu Bakar tatkala mengahadapi kasus waris untuk seorang nenek. Suatu ketika ada seorang nenek menghadap kepada khalifah Abu Bakar yang meminta hak waris dari harta yang ditinggalkan cucunya. Abu Bakar menjawab, bahwa kami tidak melihat petunjuk al- Qur’an dan praktik Nabi yang memberikan bagian harta waris kepada nenek. Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para sahabat, al-Mughirah Ibn Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa Nabi telah memberikan bagian harta waris kepada nenek sebesar seperenam bagian. Al-Mughirah mengaku hadir pada waktu Nabi menetapkan kewarisan nenek tersebut. Mendengar pernyataan tersebut, Abu Bakar meminta agar al-Mughirah menghadirkan saksi tentang riwayat yang sama dari Rasul SAW, maka Muhammad Ibn Maslamah memberikan kesaksian atas kebenaran pernyataan al-Mughirah dan akhirnya Abu Bakar menetapkan kewarisan nenek dengan memberikan seperenam bagian berdasarkan hadis Nabi yang disampaikan oleh al-Mughirah”
Setelah periode Abu Bakar, maka Umar bin Khattab melanjutkan upaya yang dirintis pendahulunya dengan membakukan kaidah-kaidah dasar dalam melakukan kritik dan penelitian Hadis. Ibn Khibban menyatakan bahwa sesungguhnya Umar dan Ali adalah sahabat yang pertama membahas tentang para perawi Hadis dan melakukan penelitian tentang periwayatan Hadis, yang kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan para ulama setelah mereka.
Demikian pula Aisyah, Abdullan ibn Umar Abu ayyub al- Anshari serta sahabat lainnya juga melakukan kritik Hadis, terutama ketika menerima riwayat dari sesama sahabat, seperti yang dilakukan Abu Ayyub al- Anshari dengan melakukan perjalanan ke Mesir hanya dalam rangka mencocokkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Uqbah ibn Amir.
Seiring dengan perluasan daerah Islam, Hadis pun mulai tersebar luas ke daerah- daerah di luar Madinah sehingga mendorong lahirnya pengkajian dan penelitian hadis seperti di Madinah dan Irak. Kegiatan itu pasca sahabat dilanjutkan para tabi’in yang berkonsentrasi pada kedua daerah tersebut.
Menurut Ibn Khibban yang dikutip oleh M.M.Azami, bahwa setelah Umar dan Ali di Madinah pada abad pertama Hijrah muncul tabi’in kritikus Hadis antara lain : Ibn al-Musayyab (w.93H), al-Qasim bin Muhammad bin Umar (W.106H), Salim bin Abdullah bin Umar (w.106H), Ali bin Husain bin Ali (w.93H), Abu Sulamah bin Uthbah , Kharidjah bin Zaid bin Tsabit (w.100H), Urwah bin az Zubair (w.94H), Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harist (w.94H) dan Sulaiman bin Yasir (w.100 H). Setelah mereka muncul murid-muridnya di Madinah pada abad kedua yaitu tiga ulama kritikus hadis yaitu : az Zuhri, Yahya bin Said dan Hisyam bin Urwah.
Sedangkan di Irak, yang terkemuka antara lain adalah : Said bin Jubair, asy Sya’bi, Thawus, Hasan al-Bashri (w.110H) dan ibn Sirrin (w.110H), setelah itu muncul Ayyub as Sakhtiyani dan ibn ‘Aun.
Setelah berakhirnya periode tabi’in, maka kegiatan kritik dan penelitian hadis memasuki era perluasan dan perkembangannya ke berbagai daerah yang tidak terbatas. Sehubungan dengan itu muncul beberapa Ulama Kritik Hadis, antara lain : Sufyan ats Tsuri dari Kuffah (97-161H), Malik bin Anas dari Madinah (93-179H), Syu’bah dari Wasith (83-100H), al- Auza’I dari Beirut (88-158H), hamad bin salamah dari Bashrah(w.167H), Al laits bin Sa’ad dari Mesir (w.175H), Ibn Uyaianah dari Mekah (107-198H), Abdullah bin al- Mubarak dari marw(118-181H), Yahya bin Sa’id al Qathan dari Basrah (w.192H), Waki’ bin al Jarrah dari Kuffah (w.196H), Abdurrahman bin Mahdi dari Basrah (w.198H) dan Asy Syafi’I dari Mesir (w.204H).
Ulama-ulama tersebut di atas pada gilirannya melahirkan banyak ulama mashur di bidang kritik Hadis, antara lain : Yahya bin Ma’in dari Baghdad (w.233H), Ali bin al-Madini dari Basrah (w.234H), Ibn Hanbal dari Baghdad (w.241H), Abu Bakar bin Abu Syaibah dari Wasith (w.235H), Ishak bin Rahawaih dari Marw (w.238H) dan lain-lain. Murid-murid dari mereka itu yang tersohor adalah antara lain : Adz Dzuhali, Ad Darimi, al-Bukhari, Abu Zur’ah ar Razi, Abu Hatim ar Razi, Muslim bin al-Hajjaj an-Nisaburi dan Ahmad bin Syu’aib.


F. REFERENSI UTAMA DALAM STUDI HADIS

Dalam berbagai macam jenis referensi dalam studi hadis, maka dibawah ini adalah referensi hadis yang diarahkan pada fokus kajian aspek tertentu saja, misalnya:
 Buku Tautsiq al-Sunnah fi al- Qurn al-Tsany al-Hijri Ususuhu wa Itijabat karangan Rif’at Fauzi Abd al-Muthallib (1981) yang membahas mengenai perkembangan al-Sunnah pada abad ke- 21 H.
 Buku Adlwa’a ’Ala Al- Sunnah al-Muhammadiyah, karangan Mahmud Abu Rayyah yang membahas mengenai telaah kritis terhadap sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
 Buku Ushul al-Takbrij wa Dirasat al-Asanid, karangan Mahmud At-Thahan yang khusus membahas penyeleksian hadis serta penentuan sanad.
 Buku al-Baits al-Hadits Syarh Ikhtisar Ulum al-Hadits, karangan Ahmad Muhammad Syakir (diterbitkan di Beirut) yang mana membahas mengenai Ikhtisar ’Ulum al-Hadits, karya Ibn Katsir (701- 774 H).
 Buku Ushul al-Hadits Ulumuhu wa Musthalabuhu, karangan Muhammad Ajjaj al-Khatib.
 Buku Lahmat fi Ushul al-Hadits, karangan Adib Shalih.
 Buku Manhaj al- Naqd fi Ulum al-Hadits, karangan Nur al-Din Atar yang diterbitkan oleh Dar al-Fikr.


G. KONTRIBUSI SARJANA BARAT DALAM STUDI HADIS

Sarjana muslim yang hendak melakukan studi kritis terhadap al-Qur’an dan Hadis serta sejarah Islam menjadi ragu dan takut dipersamakan dengan para orientalis yang memang sudah mempunyai ‘citra buruk’ di dunia Islam. Banyak dari sarjana muslim Indonesia yang mengambil program Islamic studies di Perguruan Tinggi Barat kemudian tidak terlepas dari stigmatisasi ini, bahwa mereka setelah kembali ke Tanah Air dicurigai sebagai Agen Barat dan telah terkontaminasi oleh pemikiran para orientalis.
Stigmatisasi ini kemudian menjadi beban psikologis sarjana lulusan Perguruan Tinggi di Barat dalam kajian keislamannya. Dengan beban psikologis ini, kajian keislaman terhadap sumber-sumber utama dalam sejarah Islam tidak bisa lagi dilakukan secara kritis dan bebas. Para sarjana muslim yang melakukan kritik terhdap tradisi Islam klasik merasa perlu berhati-hati dan melakukan disclaimer bahwa mereka bukanlah orientalis, dan apa yang mereka lakukan sesungguhnya demi kebaikan dan kemajuan peradaban Islam itu sendiri, dan bukan membela kepentingan Barat, terlebih orientalis.
Dalam khazanah keilmuan, kajian terhadap orientalisme dapat dipetakan ke dalam beberapa perspektif dan beberapa faktor yang melatarbelakanginya, di antaranya adalah:
Pertama, orientalis memiliki kajian organis dengan penjajahan Barat di dunia Timur, khususnya oleh Inggris dan Perancis sejak akhir abad XVIII hingga Perang Dunia II. Pasca Perang Dunia II di bawah kendali Amerika Serikat, orientalisme mengambil bentuk neo-liberalisme, yang mewabah sampai saat ini. Dalam konteks penjajahan yang sesungguhnya, hampir dapat dipastikan bahwa setiap Negara imperialis memiliki kelompok yang disebut sebagai think thank groups, yang fungsinya mengkaji baik struktur nalar maupun struktur sosiologis Negara jajahannnya guna menguasainya secara penuh. Penjajahan Belanda di Indonesia misalnya, memiliki sosok Snouck Hurgronje dengan fungsi ini.
Kedua, orientalisme memiliki ikatan teologis dengan Barat, yang berbentuk kepentingan misionarisme keagamaan (Kristen). Kajian orientalis diperlukan untuk analisis cultural terhadap struktur nalar keislaman masyarakat timur, guna disusupi paham dan ajaran Kristen setelah diketahui sisi lemah dari ajaran Islam dan budaya ketimuran. Motif kedua ini menjadi jawaban atas marak dan berkembangnya agama Kristen di pelosok bumi pedalaman Indonesia bersamaan dengan datangnya penjajahan Portugis dan Belanda.
Ketiga, orientalisme digunakan untuk kepentingan taktis politik Barat atas dunia Timur-Islam. Hal ini dapat diperjelas dengan banyak munculnya proyek-proyek tendensius ala Barat atas dunia Timur dan Pemberian dana penelitian dari Pemerintahan Barat untuk mengkaji dunia Timur. Dalam konteks ini, H.A. Gibb menjadi contoh, bagaimana usaha Barat mengkaji kebijakan Timur melalui beberapa penelitian dan kajian keTimurannya. H.A. Gibb menjadi penasihat Inggris dan Amerika dalam menentukan kebijakan politik yang menyokong Israel dan menentang bangsa Arab.
Keempat, orientalisme yang sungguh-sungguh mencari informasi dan research ilmiah secara netral terhadap Islam.Research Ilmiah dan sikap netral dari kelompok keempat ini kemudian banyak membantu dan mempunyai kontribusi positif dalam dunia Islam guna memahami dan menggali simpanan tradisi (khazanah) keislaman. Sebut saja beberapa tokoh seperti John L. Esposito, Karen Amstrong, Marshal G. Hodgson, dan beberapa di antara mereka bahkan ada yang menjadi seorang Muslim.

Objektifitas Penulisan Sejarah Dalam Orientalisme
Latar belakang yang melahirkan orientalisme dalam berbagai seginya ini tidak semestinya menyebabkan apatisme di dunia Islam. Sikap kritis terhadap orientalis dan orientalisme memang harus tetap dimiliki oleh sarjana muslim dalam rangka menjaga track objektifitas keilmuan tetap terpenuhi.
Dengan melihat standar metodologi dan standart akademik yang ketat, yang dimiliki para ahli Islam dari Barat, banyak studi Orientalisme yang bisa memberi manfaat dan diambil oleh dunia Islam, utamanya mengenai studi mereka tentang Hadits dan sejarah keNabian maupun al-Qur’an, yang merupakan bekal para sarjana muslim untuk mengungkapkan khazanah Islam yang masih terpendam.Studi mereka tentang sejarah al-Qur’an misalnya, sangat padat dengan rujukan-rujukan dari sejarah Islam klasik. Penguasaan mereka terhadap bahasa Arab dan peradaban Mediterania membantu kita dalam mengeksplorasi hal-hal yang selama ini tercecer dalam tumpukan kitab-kitab klasik kita.
Objektifitas kajian orientalisme terhadap Islam dapat dilihat setidaknya dari sebagian besar sumber-sumber kitab klasik yang dijadikan rujukan para orientalis itu sendiri, sebut saja Arthur Jeffrey, Theodor Noldeke, dan Jhon Wanslbrough dalam studi mereka tentang sejarah al-Qur’an dan hadis. Sejauh menyangkut data, hampir tidak ada satupun kekeliuran yang mereka buat. Semuanya dapat dinilai akurat dan mengagumkan. Dengan data temuan orientalis ini kita dapat melihat secara lebih komprehensif lagi sejarah pembentukan al-Qur’an dan hadis pada asalnya.
Verifikasi objektifitas studi yang dilakukan kaum orientalis terhadap hadis dan sejarah keNabian ini dapat kita bandingkan dengan studi yang dihasilkan oleh ulama klasik kita. Mungkin mereka menutup diri akan wacana yang begitu kompleks, yang ada dalam literatur hadis maupun sejarah keNabian. Padahal, pandangan-pandangan yang kerap dituduhkan sebagai “ciptaan orientalis” ini sesungguhnya adalah fakta sejarah yang sekaligus juga terekam dalam kitab-kitab mu’tabarah.
Data-data yang terekam dari kitab-kitab mu’tabarah ini diungkapkan dan didiskusikan secara objektif oleh para orientalis. Apalagi akses atas kitab-kitab klasik itu kini semakin mudah karena sebagian besar sudah mendapat tahqiq dan diterbitkan lagi. Sudah saatnyalah kita mau membuka diri (open mind) dan berusaha membaca ulang karya-karya orientalis secara objektif.
Secara objektif dapat dikatakan, kajian para orientalis banyak membuka dimensi baru dan tidak terpikirkan dari sejarah yang selama ini kita ketahui. Pada gilirannya, kerja keras dan temuan-temuan mereka dapat digunakan untuk menjelaskan apa yang selama ini menjadi concern ulama dan intelektual muslim kita. Bagaimanapun, metodologi kritik teks (hermenutika), khususnya teks-teks suci yang dimiliki orientalis adalah disiplin baru yang tidak memiliki presedent dalam sejarah intelektualisme umat manusia kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan itu sendiri. Jangan sampai sejarah al-Qur’an, Hadits dan sejarah keNabian dianggap korpus tertutup yang sudah selesai dan tidak boleh diganggu gugat, seperti yang pernah terjadi di masa silam kita.
Membangun khazanah keilmuan sama dengan membangun sikap ilmiah agar tetap terjaga. Dengan kata lain, membangun peradaban dan kemajuan Islam berarti kemauan membuka diri dan pikiran terhadap apapun yang bisa menghantarkan pada tujuan yang kita inginkan dan menghindari sikap-sikap yang menghalanginya. Begitu juga dengan sikap terhadap kajian ilmiah, yang hendaknya dihindari jauh-jauh adalah sikap Klaim dan judgement. Karena keduanya menghadirkan penilaian yang timpang terhadap segala sesuatu. Klaim akan menghadirkan sikap tertutup yang jauh dari sifat spotif dan reatifis ilmu pengetahuan. Dalam kalim yang ada adalah ketidakmauan terhadap kemungkinan kebenaran datang dari luar; kebenaran sifatnya tunggal dan hanya berada dalam kelompoknya. Begitu juga judgment akan menghilangkan sifat objektif kita. Bedanya, klaim bersifat pembenaran ke dalam, sementera judgment penyalahan yang bersifat ke luar.
Dalam kasus orientalisme, tidak sepatutnya masyarakat muslim mengambil antipati atapun salah pikir dengan melakukan generalisasi. Mengeralisasikan satu orientalis dengan orientalis lain akan mengaburkan penilaian objektif ilmiah kita. Ada sebuah adagium “tidak semua yang keluar dari dubur ayam berupa kotoran, telurpun keluar dari jalur yang sama”. Begitulah seharusnya sikap kita terhadap orientalis dan produk karya dan pemikiran mereka.
Jika kita mampu menyibak kelemahan-kelemahan orientalis terhadap Islam, itu tidak berarti kita menafikkan kontribusi mereka dalam pengembangan kajian keislaman. Betapapun juga, dalam segi-segi tertentu, mareka telah membantu pemahaman kita terhadapfenomena, ekspresi dan penerjemahan Islam. Terlepas dari kelemahan-kelemahan kajian mereka, cukup banyak pula hal yang bisa dipelajari dari para orientalis. Ini tentu saja dengan tetap mempertahankan sikap kritis dan objektif. Oleh karena itu, kita harus tetap objektif dalam mengakui bahwa orientalisme memiliki sumbangan yang tidak sedikit terhadap kejian-kajian ketimuran, khususnya Islam.
Setidaknya terdapat dua alasan utama mengapa sarjana muslim perlu membaca tulisan kaum orientalis. Pertama, buku pegangan di berbagai bidang ilmu, seperti ekonomi, sosiologi, psikilogi, teknik, kedokteran, dan lain-lain, sekarang banyak yang berasal dari dunia barat. Kalau ilmu agama Islam tidak mau ketinggalan dari ilmu-ilmu itu, maka ia wajib mencari hubungan atau berdialog dengan ilmu agama di kalangan cendikiawan dan sarjana Barat, khususnya hubungan dengan hasil-hasil yang telah mereka capai dalam bidang ilmu agama Islam. Kedua, dalam mengumpulkan bahan, menyimpan dan menerbitkan naskah-naskah lama, orientalisme mempunyai suatu tradisi yang kaya dan lama. Sering kali sumber- sumber khazanah Islam bisa digali dengan mudah di perpustakaan dan koleksi naskah di Barat dari pada di Mesjid kuno di dunia islam.
Jika dunia Islam menutup diri dari perkembangan studi atas subjek yang sama di dunia Barat, pada dasarnya berarti menutup diri dari kemungkinan perkembangan yang baru. Dalam tradisi keilmuan, mengadakan penelitian mengenai suatu persoalan, langkah pertama yang harus dilakukan mulakukan peninjauan atas hasil penelitian orang lain yang sudah membahas persoalan itu sebelumnya. Menutupi hasil penelitian orang Barat dari pembahasan ini tentu akan banyak merugikan penelitian para sarjana muslim kita sendiri.
Di samping itu, cara terbaik dalam menghadapi karya-karya orientalis ialah dengan meniru kesungguhan mereka dalam melahirkan karya-karya kreatif, tetapi juga harus mengembangkan sikap ekstra kritis terhadap tafsiran mereka mengenai doktrin Islam. Sikap yang hanya mencurigai adalah bentuk lain dari ketidakberdayaan intelektual.

0 komentar to Studi hadis

Posting Komentar